Dosen Unesa Terduda Pelaku Pelecehan kepada 3 Mahasiswi Dinonaktifkan



Inspirasi Kepri - Investigasi yang dilakukan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) untuk mengusut dugaan pelecehan seksual dosen kepada mahasiswa berakhir, Selasa (18/1).

Berdasar investigasi yang dilakukan selama 7 hari itu, pelaku H terbukti melakukan pelecehan seksual. Unesa menetapkan sanksi berupa penonaktifan selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun.

”Untuk terduga pelaku H, secara resmi ada 3. Penyintas lain masih dalam proses investigasi kami. Keputusan penonaktifan didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya,” kata Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum, Selasa (18/1).

Investigasi itu dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan mengadakan serangkaian investigasi selama 7 hari. Satgas memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan knowledge dari penyintas.

”Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan, dan satgas pada Selasa (18/1),” terang Vinda.

Vinda menyebut, penanganan kasus kekerasan seksual di kampus telah dilakukan berdasar dua sumber. Yakni laporan dan temuan.

”Oleh karena itu kami mendorong jika terjadi kasus serupa silakan melaporkan melalui hotline resmi yang tersedia,” papar Vinda.

Ditanya apakah korban akan melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya, Vinda menyebut, belum ada. Namun, dia berjanji memberikan pendampingan.

”Sejauh ini belum ada rencana melapor ke kepolisian, tetapi jika mereka ingin melapor, Unesa siap melakukan pendampingan,” ujar Vinda.

Bila ada kasus serupa, lanjut Vinda, pihaknya telah menyiapkan layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban. ”Ini semua sifatnya opsional, tentunya Tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas,” terang Vinda.

Mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual lain, saat ini Tim Satgas PPKS Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa. Selai itu, melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku.

Ke depan, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan.

”Unesa melihat kasus ini sebagai momentum perbaikan kesiapan lembaga dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Ke depan, Satgas PPKS akan menyelenggarakan berbagai program pencegahan kekerasan seksual termasuk melakukan sosialisasi yang masif pada civitas akademika,” kata Vinda.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : rafika



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama